1. Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 hari kerja bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik
2. Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor Komisi Informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi
3. Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan Komisi Informasi
4.Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal
Berita Terbaru
Apel Rutin Senin Pagi Karyawan Kapanewon Saptosari Bulan Mei Tahun 2024
Dalam amanatnya, Panewu Kapanewon Saptosari selaku pembina apel mengatakan “Mari tetap kita
Upacara Hardiknas 2024 Kapanewon Saptosari
Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 02 Mei 2024 Korwil biddik Kapanewon Saptosari
Apel Pagi Semangat Pagi di Bulan April 2024
Apel pagi itu banyak sekali manfaatnya karena sebagai media positif untuk membangun dan mencapai