Penerbitan Akta Kematian

PENCATATAN KEMATIAN

Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  1. Pencatatan kematian di wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
    • surat kematian; dan
    • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
  2. Surat kematian sebagaimana dimaksud pada no (1) huruf a, yaitu:
    • surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
    • surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
    • salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
    • surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    • surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI


Berita Terbaru


Apel Rutin Senin Pagi Karyawan Kapanewon Saptosari Bulan Mei Tahun 2024

Dalam amanatnya, Panewu Kapanewon Saptosari selaku pembina apel mengatakan “Mari tetap kita

Upacara Hardiknas 2024 Kapanewon Saptosari

Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 02 Mei 2024 Korwil biddik Kapanewon Saptosari

Apel Pagi Semangat Pagi di Bulan April 2024

Apel pagi itu banyak sekali manfaatnya karena sebagai media positif untuk membangun dan mencapai


Download