Prosedur Permohonan Informasi

PERMOHONAN SECARA ONLINE

  1. Pemohon mengakses website pelayanan permohonan informasi publik pada alamat https://ppid.gunungkidulkab.go.id. Pemohon dapat lebih dahulu mencari dokumen yang ada pada website kemudian klik tombol Unduh.
  2. Jika dokumen yang dimaksud tidak ditemukan, pemohon dapat mendaftar anggota di link berikut ini, kemudian mengakses Layanan Permohonan Informasi untuk mengisi judul informasi secara manual.
  3. Pemohon mengisi seluruh form isian permohonan informasi publik pada aplikasi https://ppid.gunungkidulkab.go.id
  4. Pemohon wajib memiliki alamat email untuk sarana komunikasi dan pengiriman dokumen dan atau tanggapan dari PPID terhadap permohonan informasi yang diajukan
  5. 1 (satu) kali pengajuan permohonan informasi publik hanya diperkenankan untuk 1 (satu) jenis informasi publik. Dalam hal pengajuan permohonan informasi dimaksudkan untuk beberapa informasi sekaligus (dua atau tiga atau lebih ) maka permohonan harus diinput/diajukan satu persatu
  6. Pemohon agar mencatat dan menyimpan Nomor Register permohonan guna kepentingan untuk melakukan pelacakan permohonan informasi publik yang diajukan, dan atau mengajukan keberatan apabila diperlukan
  7. Sekretariat PPIP / PPID berhak melakukan verifikasi identitas pemohon melalui telepon untuk memastikan kesesuaian identitas. Ketidakcocokan antara identitas diri yang diisikan dalam form permhonan dengan bukti scan/ foto identitas yang dilampirkan/diupload akan mengakibatkan penolakan permohonan

 


Berita Terbaru


Apel Pagi Semangat Pagi di Bulan April 2024

Apel pagi itu banyak sekali manfaatnya karena sebagai media positif untuk membangun dan mencapai

Halal Bihalal 2024, Merajut Kasih di Hari Kemenangan

SAPTOSARI, Jumat (19/04/2024) , bertempat di Padukuhan Wuluh, Kalurahan Planjan, Panewu Saptosari

Syawalan dan Halal bi Halal 1445 H/2024 M

Hari pertama masuk kerja setelah Libur & Cuti Bersama Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 H /


Download